Penggunaan Jalan, Jln., atau Jl. dalam Penulisan Surat
Dalam penulisan surat atau keperluan lain, kita sering menemukan penggunaan kata ‘Jalan’, ‘Jln.’, dan ‘Jl.’ pada bagian alamat tujuan surat. Manakah yang sering kita pakai? Apakah menggunakan kata utuh ‘Jalan’ atau singkatan ‘Jln.’ dan ‘Jl.’? Sejauh ini, penulisan alamat tujuan surat yang disarankan yaitu menggunakan kata ‘Jalan’ secara utuh, tidak menggunakan singkatan ‘Jln.’ atau ‘Jl.’. Memang sampai saat ini belum ada ketentuan khusus yang mengatur tentang hal ini. Dalam kaidah Bahasa Indonesia, belum ada aturan secara jelas yang menjabarkan tentang penggunaan kata ‘Jalan’ yang dapat disingkat menjadi ‘Jln.’ atau ‘Jl.’. Oleh karena itu, dalam penulisan surat atau keperluan lain, kita harus menulisnya secara utuh tanpa disingkat. Contoh: Seharusnya Tidak seharusnya Yth. Kepala Lembaga Literasia Jalan Yos Sudarso No.15 Jakarta Yth. Kepala Lembaga Literasia Jln. Yos Sudarso No.15 Jakarta ...