Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Penggunaan Jalan, Jln., atau Jl. dalam Penulisan Surat

Gambar
Dalam penulisan surat atau keperluan lain, kita sering menemukan penggunaan kata ‘Jalan’, ‘Jln.’, dan ‘Jl.’ pada bagian alamat tujuan surat. Manakah yang sering kita pakai? Apakah menggunakan kata utuh ‘Jalan’ atau singkatan ‘Jln.’ dan ‘Jl.’? Sejauh ini, penulisan alamat tujuan surat yang disarankan yaitu menggunakan kata ‘Jalan’ secara utuh, tidak menggunakan singkatan ‘Jln.’ atau ‘Jl.’. Memang sampai saat ini belum ada ketentuan khusus yang mengatur tentang hal ini. Dalam kaidah Bahasa Indonesia, belum ada aturan secara jelas yang menjabarkan tentang penggunaan kata ‘Jalan’ yang dapat disingkat menjadi ‘Jln.’ atau ‘Jl.’. Oleh karena itu, dalam penulisan surat atau keperluan lain, kita harus menulisnya secara utuh tanpa disingkat. Contoh: Seharusnya Tidak seharusnya Yth. Kepala Lembaga Literasia Jalan Yos Sudarso No.15  Jakarta  Yth. Kepala Lembaga Literasia Jln. Yos Sudarso No.15  Jakarta    Pada dasarnya, k

Definiens dalam Bahasa Indonesia

Gambar
  Dalam Bahasa Indonesia dikenal konsep definiens. Definiens adalah kata yang bertugas untuk memberikan definisi atau pengertian terhadap suatu konsep. Adapun definiens yang digunakan berupa kata: adalah, merupakan, ialah, dan yaitu. Berikut penjelasannya: 1.       Kata ‘adalah’ digunakan apabila diikuti dengan kata benda atau nomina. Contoh: Pancasila adalah falsafah dasar negara Indonesia.   Kata ‘falsafah’ dalam kalimat di atas berkelas kata nomina atau kata benda. Setiap penggunaan ‘adalah’ akan selalu diikuti dengan kata benda dibelakangnya.   2.      Kata ‘merupakan’ selalu diikuti dengan jenis kata selain kata benda atau nomina.   Contoh: Indonesia merupakan salah satu negara anggota ASEAN.   Definiens ‘merupakan’ dalam kalimat di atas diikuti dengan ungkapan kata ‘salah satu’ yang berkelas kata selain kata benda. 3.       Kata ‘ialah’ digunakan jika pengertiannya berupa sinonim dari kata yang didefinisikan atau menegaskan arti penggalan